Sabtu, 02 Juli 2011

Komentar :Drs. Amiruddin, Kepala MTs. Darul Ulum Waru:Upaya Menyetarakan Mutu Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan kebijakan tentang perencanaan nasional yang menjadi pedoman atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi, kabupaten/ kota sebagai daerah otonom. Dalam rangka standardisasi itulah, maka Mendiknas menerbitkan Kepmen No. 053/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Isi SPM tersebut adalah Pedoman SPM Penyelenggaraan TK, SD, SMP. SMA, SMK, dan SLB sebagai berikut.(1). Dasar hukum (2). Tujuan penyelenggaraan sekolah (3). Standar kompetensi (4). Kurikulum (5). Peserta didik (6). Ketenagaan (7). Sarana dan prasarana (8). Organisasi (9). Pembiayaan (10). Manajemen (11). Peran serta masyarakat
Pedoman administrasi Sekolah Menengah Pertama berisikan.
1. Pendahuluan (latar belakang, tujuan, pendekatan, dan ruang lingkup).
2. Organisasi sekolah (struktur, fungsi dan tugas, mekanisme hubungan kerja, dan alur kerja).
3. Penyelenggaraan administrasi sekolah (pengertian, tujuan, dan ruang lingkup).
4. Komponen administrasi (kurikulum, kesiswaan, tenaga kependidikan, sarana, persuratan dan kearsipan, dan peran serta masyarakat.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) bidang Pendidikan, khusus untuk SPM Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas : (a). 90 persen anak dalam kelompok usia 13-15 tahun bersekolah di SMP/MTs. ( b). Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari jumlah siswa yang ber-sekolah. ( c). 90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang di-tetapkan secara nasional. (d). 80 persen sekolah memiliki tenaga kependidikan non guru untuk melaksanakan tugas administrasi dan kegiatan non mengajar lainnya. (e). 90 persen dari jumlah guru SMP yang diperlukan ter-penuhi.(f). 90 persen guru SMP/MTs memiliki kualifikasi, sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional. ( g). 100 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran. (h). Jumlah siswa SMP/MTs per kelas antara 30– 40 siswa. (i). 90 persen dari siswa yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS di kelas I dan II. (j). 70 persen dari lulusan SMP/ MTs melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
SPM diharapkan mampu mempersempit kesenjangan mutu pendidikan yang kedepannya juga diharapkan berimplikasi pada mengecilnya kesenjangan sosial ekonomi.
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar atau SPM Pendidikan Dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan merupakan ketentuan tentang jumlah dan mutu layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sekolah dan madrasah. Penerapan SPM dimaksudkan untuk memastikan bahwa di setiap sekolah dan madrasah terpenuhi kondisi minimum yang dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang memadai. Ini sebagai upaya untuk menyetarakan mutu pendidikan baik di sekolah/madrasah negeri ataupun swasta.
Secara garis besar, standar pelayanan minimal di madrasah tsanawiyah sudah terlaksanakan dengan baik. Wajar kalau ada kekurangan dan seharusnya harus ada evaluasi yang rutin dan membangun dari pihak yang berwenang.
Sebagai penyelenggara jasa layanan pendidikan kepada masyarakat, madrasah tsanawiyah terus berbenah. Dengan merintis adanya kelas unggulan yang disiapkan untuk anak-anak yang mandiri baik segi kompetensi maupun kompetisinya.
Kelas unggulan ini juga diimbangi dengan dibukanya kelas konseling yakni kelas yang diperuntukkan bagi peserta didik yang kemampuannya terbatas. Selain guru-guru pilihan juga kerjasama dengan beberapa pihak yang kompeten menangani peserta didik yang kemampuannya terbatas.
Pembinaan khusus bagi seluruh peserta didik yakni dengan diadakannya class motivation yang dilaksanakan setiap hari Sabtu. Setiap saat upaya untuk meningkatkan motivasi peserta didik ini dilaksanakan kerja sama dengan LBB. Bukan hanya peserta didik tapi orang tua juga dibekali dengan pengetahuan serta motivasi untuk mendorong anak-anaknya lebih bersemangat dalam mencari ilmu.
Adanya pembiasaan yakni setiap Senin pagi diadakan upacara bendera, disamping untuk meningkatkan rasa nasionalisme juga sebagai sarana untuk sosialisasi berita atau perkembangan di dunia pendidikan yang bersinggungan dengan peserta didik. Selasa – Kamis mengaji Juz-Amma, Jumat membaca surat Yasin dan Sabtu menhafal Asmaul Husnah.
Keberadaan SDM yakni pendidik juga sangat diperhatikan, setiap hari Sabtu ada MGMPS. Bila tahun lalu ada kelas khusus bagi guru untuk mendalami ilmu computer kini dibuka kelas bahasa Inggris. Dua ketrampilan ini harus dimiliki pendidik madrasah tsanawiyah. Dengan dukungan hamper 90 persen guru yang sudah bersertifikasi, diharapkan madrasah tsanawiyah mampu memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat. YUS

Tidak ada komentar: