Sabtu, 28 Juli 2012

Kedisiplinan Guru PNS


Drs. H. Subagyo, M.Si., Kepala SMAN 1 Taman:
Jangan Tiru Falsafah Gigi
Kedisiplinan pegawai kerapkali menjadi bahan perbincangan banyak kalangan. Bermain catur, baca koran yang seringkali terlihat saat jam masih menunjukkan angka 10 pagi. Apalagi kedisiplinan guru ini semakin banyak yang menyorotinya.
Dalam beberapa kasus, memang ada yang mempunyai disiplin kerja tidak tinggi. Terlebih sesudah menerima tunjangan profesi, sorotan terhadap keinerja guru semakin ramai dibicarakan orang. Terutama bagi guru PNS, sorotan public sangat tajam perihal jam kerja maupun kinerjanya.
Secara umum dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan system karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggarandisiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Melalui Tahap Profesional
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Adanya optimalisasi supervisi bagi kalangan guru terutama yang PNS ini akan bisa menekan tingkat pelanggaran kedisiplinan. Supervisi dalam bidang jam masuk kerja hingga kelengkapan perangkat pembelajaran. Dengan adanya supervisi yang optimal dan rutin maka diharapkan guru tidak sembrono dalam bertugas.
Bukan seperti falsafah gigi, tumbuhnya terlambat tapi tanggalnya duluan. Artinya, sebagai seorang guru bukan datangnya terlambat tapi pulangnya duluan melainkan datang duluan pulangnya belakangan.
Penjatuhan hukuman bagi guru yang bermasalah bukan masalah main-main melainkan dilihat jenis karakter disiplinnya lalu disesuaikan dengan bentuk penangannya. Bagi guru tipe disiplin yang mampu dan mau ini cukup dengan pendelegasian tugas bisa jalan dengan enak dan lancar. Tapi bagi guru yang bertipe mampu tapi tidak mau ini dengan cara meningkatkan hubungan personal yakni dengan melakukan pendekatan khusus dan mengurangi pemberian tugas.    
Dan guru yang bertipe tidak mampu tapi mau, ini perlu diberi dukungan bimbingan dan belajar. Sedangkan guru bertipe tidak mampu ya tidak mau perlakuan yang diberikan sedikit ada pemaksaan/otoriter agar mampu sekaligus mau melakukannya.
Pemberian hukuman atau sanksi tidak serta merta melainkan melalui mekanisme yang professional dan didahului dengan tahapan-tahapan tertentu. YUS

Tidak ada komentar: