Drs. H. Subagyo, M.Si., Kepala SMAN 1 Taman:
Jangan Tiru Falsafah Gigi
Dalam beberapa kasus, memang ada
yang mempunyai disiplin kerja tidak tinggi. Terlebih sesudah menerima tunjangan
profesi, sorotan terhadap keinerja guru semakin ramai dibicarakan orang.
Terutama bagi guru PNS, sorotan public sangat tajam perihal jam kerja maupun
kinerjanya.
Secara umum dalam rangka mewujudkan
PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan
yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),
maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan,
dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin
PNS, pasal 30 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan
ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan
mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian peraturan pemerintah
tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Untuk mewujudkan PNS yang
handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan
disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga
dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas
serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan system karier dan
sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah tentang
disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin
yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan
pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak
mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini
secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap
suatu pelanggarandisiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat
yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman
disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang
menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Melalui Tahap Profesional
Penjatuhan hukuman berupa jenis
hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan
latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk
menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas,
bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri
melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya
kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Adanya optimalisasi supervisi bagi
kalangan guru terutama yang PNS ini akan bisa menekan tingkat pelanggaran
kedisiplinan. Supervisi dalam bidang jam masuk kerja hingga kelengkapan
perangkat pembelajaran. Dengan adanya supervisi yang optimal dan rutin maka
diharapkan guru tidak sembrono dalam bertugas.
Bukan seperti falsafah gigi,
tumbuhnya terlambat tapi tanggalnya duluan. Artinya, sebagai seorang guru bukan
datangnya terlambat tapi pulangnya duluan melainkan datang duluan pulangnya
belakangan.
Penjatuhan hukuman bagi guru yang
bermasalah bukan masalah main-main melainkan dilihat jenis karakter disiplinnya
lalu disesuaikan dengan bentuk penangannya. Bagi guru tipe disiplin yang mampu
dan mau ini cukup dengan pendelegasian tugas bisa jalan dengan enak dan lancar.
Tapi bagi guru yang bertipe mampu tapi tidak mau ini dengan cara meningkatkan
hubungan personal yakni dengan melakukan pendekatan khusus dan mengurangi
pemberian tugas.
Dan guru yang bertipe tidak mampu
tapi mau, ini perlu diberi dukungan bimbingan dan belajar. Sedangkan guru
bertipe tidak mampu ya tidak mau perlakuan yang diberikan sedikit ada
pemaksaan/otoriter agar mampu sekaligus mau melakukannya.
Pemberian hukuman atau sanksi tidak serta merta
melainkan melalui mekanisme yang professional dan didahului dengan
tahapan-tahapan tertentu. YUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar